Kompetensi Wartawan, Masih Diperlukan atau Sekadar Formalitas?
Opini “Kompetensi Wartawan, Masih Diperlukan atau Sekadar Formalitas?” karya Beky Subechi membahas pentingnya Uji Kompetensi Pewarta Foto Indonesia (UKPFI) di tengah perubahan industri media dan derasnya arus informasi digital. Kompetensi pewarta foto tidak hanya mencakup keterampilan teknis fotografi, tetapi juga kesadaran etika, pengetahuan jurnalistik, akurasi, serta tanggung jawab profesi. Opini ini menekankan perlunya pembaruan materi UKPFI agar relevan dengan perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan keselamatan kerja di lapangan. Pada akhirnya, kompetensi bukan sekadar sertifikat atau status profesional, melainkan tanggung jawab yang harus terus dikembangkan seiring perubahan zaman.
FOTOGRAFI
Kompetensi Wartawan, Masih Diperlukan atau Sekadar Formalitas?
Kompetensi Wartawan, Masih Diperlukan atau Sekadar Formalitas? Oleh Beky Subechi* Beberapa waktu lalu, saya bertemu seorang kawan pewarta foto. Di tengah obrolan, ia melontarkan sebuah pertanyaan yang sebenarnya sederhana, tetapi cukup menggelitik. “Untuk apa masih ada uji kompetensi (wartawan), kalau kondisi perusahaan media massa saja sekarang banyak yang megap-megap?” Pertanyaan itu tentu bukan tanpa alasan. Tidak bisa dipungkiri, kita sedang berada di sebuah masa ketika industri media mengalami perubahan besar. Perusahaan pers menghadapi tekanan bisnis, berkurangnya pembaca media cetak, perubahan model iklan, efisiensi, bahkan pengurangan jumlah wartawan dan pewarta foto. Pada saat yang sama, masyarakat semakin banyak mendapatkan informasi melalui media sosial (medsos). Informasi tidak lagi selalu datang dari ruang redaksi. Ia bisa muncul dari TikTok, Instagram, YouTube, X, Facebook, WhatsApp, dan berbagai platform medsos lainnya. Siapa pun bisa menjadi “pemberi informasi”. Bahkan seseorang dengan telepon genggam di tangan bisa mendapatkan perhatian jutaan orang tanpa pernah melewati proses redaksi. Lantas, di tengah kondisi seperti itu, apakah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Uji Kompetensi Pewarata Foto Indonesia (UKPFI) masih diperlukan? Menurut saya, justru di saat kondisi seperti sekarang semakin diperlukan. Kompetensi semakin penting ketika semua orang merasa bisa menjadi wartawan. Ketika jumlah perusahaan pers dan jumlah wartawan profesional semakin tertekan, sementara produksi dan distribusi informasi semakin terbuka bagi siapa saja, maka standar profesi justru harus semakin kuat. Kalau tidak, batas antara profesi wartawan dengan pembuat konten akan semakin kabur. Bukan berarti pembuat konten lebih rendah. Mereka memiliki ruang dan fungsi sendiri. Jurnalisme memiliki tanggung jawab yang berbeda: ada verifikasi, kepentingan publik, kode etik, hukum, akurasi, independensi, dan pertanggungjawaban. Di tengah banjir informasi, masyarakat justru membutuhkan penanda, mana informasi, mana opini, mana propaganda, mana konten, dan mana produk jurnalistik. Menurut saya UKW dan UKPFI dapat menjadi salah satu penanda tersebut. Pewarta Foto Harus Kompeten Seorang pewarta foto bukan hanya dituntut mampu menghasilkan foto bagus. Ia harus memiliki kesadaran profesi, memahami Kode Etik Jurnalistik dan hukum pers, memiliki pengetahuan umum maupun khusus, serta mempunyai keterampilan jurnalistik dan teknis yang relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu, UKPFI memiliki posisi strategis. UKPFI seharusnya menjadi instrumen untuk menakar kualitas dan profesionalitas pewarta foto. Ia dapat menjadi acuan sistem evaluasi kinerja oleh perusahaan pers, menjaga harkat dan martabat pewarta foto sebagai profesi intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi, sekaligus menempatkan pewarta foto pada posisi strategis dalam industri pers. Ini penting karena profesi pewarta foto sering kali dipandang hanya dari sisi kemampuan teknis. Padahal, di balik sebuah foto jurnalistik terdapat keputusan-keputusan yang tidak sederhana: apa yang dipotret, dari mana sudut pandangnya, kapan tombol kamera ditekan, apa yang tidak boleh dipotret, bagaimana foto diperoleh, bagaimana konteksnya, bagaimana foto diedit, hingga bagaimana foto tersebut disampaikan kepada publik. Parameter Kompetensi Secara sederhana, kompetensi pewarta foto dapat dilihat dari tiga aspek. Pertama, awareness atau kesadaran. Pewarta foto harus memahami etika, hukum, memiliki kepekaan jurnalistik, serta menyadari pentingnya membangun jejaring dan melakukan lobi. Kedua, knowledge atau pengetahuan. Pewarta foto harus memiliki pengetahuan umum dan khusus, sekaligus memahami teori serta prinsip-prinsip jurnalisme foto. Foto jurnalistik tidak lahir hanya dari kemampuan mengatur aperture, shutter speed, ISO. Ketiga, skills atau keterampilan. Pewarta foto harus memahami seluruh proses kerja jurnalistik: mencari informasi, memperoleh informasi, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi dalam bentuk karya foto. Termasuk melakukan riset, analisis, prediksi, serta menggunakan perangkat dan teknologi informasi. Penyesuaian Materi UKPFI Menurut saya, tantangan terbesar UKPFI saat ini bukan mempertahankan keberadaannya. Justru sebaliknya, bagaimana UKPFI tetap relevan. Jangan sampai kita menguji pewarta foto dengan standar masa lalu, sementara mereka harus bekerja menghadapi persoalan masa depan. Kompetensi seperti apa yang dibutuhkan pewarta foto hari ini? Sebab dunia jurnalistik sudah berubah. Seperti saat ini, dimana kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah masuk ke hampir seluruh rantai produksi informasi. AI dapat menghasilkan, mengubah, memperbaiki, bahkan memanipulasi gambar. Maka seorang pewarta foto harus memahami bukan hanya bagaimana menghasilkan gambar, tetapi juga bagaimana membedakan gambar yang autentik dengan gambar hasil manipulasi atau generatif AI. Kemampuan memanfaatkan AI secara etis juga akan menjadi bagian penting dari kompetensi masa depan. Ada satu hal lain yang patut untuk dimasukkan dalam materi UKPFI, yaitu keselamatan kerja pewarta foto. Rasa duka kita belum lekang oleh waktu saat peristiwa hilangnya rekan lima pewarta foto di Selat Sunda saat liputan erupsi Anak Gunung Krakatau. Pewarta foto berada di garis depan berbagai peristiwa. Bencana alam, kerusuhan, demonstrasi, kebakaran, konflik, kecelakaan, hingga berbagai peristiwa berisiko tinggi sering kali mengharuskan mereka berada sangat dekat dengan sumber bahaya. Pewarta foto harus memahami mitigasi risiko sebelum masuk ke lokasi liputan: membaca situasi, mengenali jalur evakuasi, menggunakan perlengkapan yang tepat, memahami karakter lokasi, berkomunikasi dengan tim, mengetahui kapan harus mendekat dan kapan harus mundur. Karena itu, langkah pengurus nasional PFI bersama para penguji PFI yang saat ini tengah menggodok perubahan materi uji UKPFI agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman merupakan sesuatu yang penting. Di akhir opini saya, penting saya tegaskan lagi, di tengah “senja” perusahaan pers, kompetensi awak redaksi, termasuk pewarta foto justru harus menjadi cahaya yang membedakan profesi jurnalistik dari sekadar produksi konten. Sertifikat kompetensi tidak boleh menjadi tujuan akhir. Jangan sampai seorang pewarta foto merasa selesai menjadi profesional hanya karena telah dinyatakan kompeten. Kompetensi bukan status. Kompetensi adalah tanggung jawab yang harus terus diperbarui. • Penguji UKPFI dan pengajar